Sejarah

Program Studi Ilmu Lingkungan Universitas Jambi

Sejarah Pendirian Program Studi Ilmu Lingkungan diinisiasi oleh beberapa Dosen diantaranya Prof. Dr. Ir. Hutwan Syarifuddin, M.P., Prof. Dr. Drs. M. Naswir, M.Si., Dr. Intan Lestari, S.Si., M.Si., Dr. Diah Riski Gusti, S.Si., M.Si., Ir. Shally Yanova, S.Si., M.Si., Ir. Tri Syukria Putra, S.T., M.Si., dan Teguh Setyawan, S.Si., M.Si.

Program Studi Ilmu Lingkungan sangat diharapkan di Jurusan MIPA Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Jambi karena lebih difokuskan mengenai manajemen lingkungan pada biodiversitas yang ada di Provinsi Jambi  secara  komprehensif  dan  terintegrasi  yang mempertimbangkan  aspek  lingkungan  fisik; aspek ekonomi dan aspek sosial budaya serta kelembagaan dan sistem informasi untuk mencapai kelestarian ekologi, peningkatan ekonomi masyarakat dan penciptaan akses masyarakat dalam berbagai program pengelolaan lingkungan dan konservasi terhadap biodiversitas yang berkelanjutan, seperti Taman Nasional (Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD), Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS).

Pengembangan keilmuan Program Studi Ilmu Lingkungan Universitas Jambi didasarkan pada  keunggulan dan keunikan dalam bidang ilmu pengelolaan Lingkungan yang dikhususkan untuk pengelolaan Lingkungan Taman Nasional yang memiliki karakter spesifik seperti keanekaragaman hayati dataran tinggi hingga dataran rendah (wetland) yang tinggi, namun memiliki keanekaragaman yang rendah di daerah pesisir, disamping sangat rentan terhadap perubahan lingkungan. Semua karakteristik di atas turut menunjang kekhasan budaya dan kearifan lokal masyarakat yang terbentuk dalam masyarakat hukum adat (Suku Anak Dalam yang ada di Tanaman Nasional Bukit Duabelas).

Pendirian Program Studi Ilmu Lingkungan berawal dari Keputusan Rektor nomor 2165/UN21/OT/2025 tanggal 31 Juli 2025 tentang Tim Task Force Pembentukan Program Studi S-1 Ilmu Lingkungan pada Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Jambi Tahun 2025. Tim Task Force telah melakukan beberapa kegiatan diantaranya penyusunan dan pembahasan Borang dan Naskah Akademik, Rapat Sidang Senat FST Unja hingga Rapat Sidang Bersama Komisi Akademik dan Penjaminan Mutu Senat Universitas jambi.

Selama penyusunan Borang dan Naskah Akademik, tim Task Force melakukan FGD dan sosialasi dengan berdasarkan Keputusan Rektor nomor 2160/UN21/DL/2025 tanggal 31 Juli 2025 tentang Panitia Focus Group Discussion (FGD) dan Sosialisasi ke Instansi Stakeholder Terkait Dalam Pembentukan Program Studi S-1 Ilmu Lingkungan pada Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Jambi Tahun 2025.

Pada Rapat Sidang Bersama Komisi Akademik dan Penjaminan Mutu Senat Universitas jambi dengan Berita Acara Nomor : 314/UN21/TP.00.05/2025 tanggal 16 Oktober 2025. Dalam Rapat Tersebut menyetujui pembukaan Program Studi Sarjana (S1) Ilmu Lingkungan di Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Jambi. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Rektor Universitas Jambi menerbitkan surat dengan Nomor: 2548/UN21/TP.00.05/2025 tanggal 04 November 2025 perihal Permohonan Rekomendasi Pembukaan Program Studi Ilmu Lingkungan Program Sarjana pada Fakultas Sains dan Teknologi yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X.

Berdasarkan surat tersebut, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X dibawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi menerbitkan Rekomendasi Pembukaan Program Studi Ilmu Lingkungan Program Sarjana pada Universitas Jambi Nomor: 2525/LL10/DT.03.02/2025 tanggal 12 November 2025.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Program studi S1 Ilmu Lingkungan Universitas Jambi merupakan satu-satunya dan pertama di Provinsi Jambi, berdiri dan memiliki izin pembukaan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia pada Tanggal 15 Desember 2025 berdasar Kepmendiktisaintek No. 1151/B/O/2025 Tentang Izin Pembukaan Program Studi Ilmu Lingkungan Program Sarjana Pada Universitas Jambi.

Prodi ini akan dipelajari: Ekologi Lingkungan, Pencemaran Lingkungan, Remediasi Lingkungan, Etnoekologi Lingkungan, Reklamasi Lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan, dan lain-lain.